Archive for Mei 2015
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
By : Febbriyana awalludin bagen
Dosen: Dhieta Ayudia
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank
tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.
a. Kiriman Uang(Transfer)
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
b. Kliring
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme
Kliring :
Yaitu
untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.
c. Inkaso (Collection)
Secara
umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.
d. Safe Deposit Box
SDB
merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e. Bank Note
Bank
note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya.
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya.
f. Bank Card
Bank
card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque
Travellers
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h. Letter Of Credit
L/C adalah jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. Merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. Merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme Letter Of Credit :
- Bank pembuka Opening Bank.
- Issuing Bank.
- Bank devisa Advising Bank.
- Paying Bank.
- Negotiating Bank.
i. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jamina.
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika
pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek
mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi :
- Terjadi perundingan rencana
kerja proyek.
- Kontraktor mengajukan Bank
Garansi pada bank.
- Bank memberikan Sertifikat BG.
- Sertifikat diberikan pada
pemilik proyek.
- Pemilik Proyek memberikan
proyek pada kontraktor.
- Bila kontraktor cedera janji
maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank.
- Bank penjamin akan membayar
sertifikat BG pada pemilik proyek.
- Bila pekerjaan diselesaikan
oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.
Simpanan Giro
Merupakan suatu istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
Simpanan Tabungan
Yaitu simpanan dari masyarakat atau
pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Simpanan Deposito
Yaitu sejenis jasa tabungan yang
biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka
waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga
deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Contoh Soal :
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus
2010
Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x
suku bunga x jumlah hari : 366
Jawab :
bunga bulan 1 (4 agustus –
22agustust) : 19 hari
Bunga sehari = 60 jt x 10,75
% x 19 hari : 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan menjadi : Rp.
334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 =
Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi : Rp. 6,696,8
Bunga = nominal x bunga x jangka
wktu : 360
= 700 ribu x 16% x 26 hari : 360
= 8,088,89
Contoh Soal :
Tanggal
|
Nama
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1/8/10
|
KasTabungan
|
Rp.
700.000
|
Rp.
700.000
|
Rp.
700.000
|
12/8/10
|
TabunganKas
|
Rp.
200.000
|
Rp.
200.000
|
Rp.
500.000
|
19/8/10
|
KliringTabungan
|
Rp.
100.000
|
Rp.
100.000
|
Rp.600.000
|
26/8/10
|
TabunganKas
|
Rp.
100.000
|
Rp.
100.000
|
Rp.
600.000
|
Tax/pajak
= [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari]
: 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat : Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 :
365
= 1,495,890411
Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam
deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm.
Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh
Tn. A ?
Jawab
:
((2%
x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi
bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu
rupiah)
Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat
deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai.
Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh
sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya.
Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Bunga =
2.000.000 x 12% x 180 hari
365
= 118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584
Transaksi yang terjadi pada rekening
tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah
(Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh
Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15%
dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Bunga
harian:
1-6
: ((16 % x 70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11
: ((16% x 500.000) / 365) x 5
= 1095,8904
12-18
: ((16% x 1.100.000) / 365 ) X 7
= 3375,3425
19-25
: ((16% x 1.200.000) /365) x
7 =
3682,1918
26
: ((16% x 200.000) / 365) x
7
= 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo
bersih : 7452,0556
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
By : Febbriyana awalludin bagen
Dosen : Dhieta Ayu
I.1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara
keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat
ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
I.2. Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam
pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau
status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi.
Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan.
Bank
Milik Negara
Adalah
bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan
paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
Bank
Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan
segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank)
adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta
asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian
jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank
umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1.
Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimum dan
-
Pengaturan kredit dan pembiayaan
I.3.B
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
I.3.C
Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam
kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
5. Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank
dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen
of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik
dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan
dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di
bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana
sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana
untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.