- Back to Home »
- definisi hukum
Posted by : Febbriyana awalludin bagen
Rabu, 14 Mei 2014
Pengertian
Hukum Dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang
bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk
definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki
keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada
di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang
dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari
pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk
sosial.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada
masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para
ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum
ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau
memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika
terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat
memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat,
tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan
hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia
dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati
dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat
untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan
petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak
manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus
diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide
yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa
ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis
maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam
masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Rangkuman Pengertian
Hukum
Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik
kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam
kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam
pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum
secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka
dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di
mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek
secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak
akan langsung berdampak pada sangsi.