- Back to Home »
- Pemberian Kompensasi Kepada karyawan »
- Pemberian Kompensasi Kepada karyawan
Posted by : Febbriyana awalludin bagen
Jumat, 11 Januari 2013
Pemberian
Kompensasi Kepada karyawan
"Pentingnya
Kompensasi Bagi Karyawan"
Setiap
orang memiliki profesi yang beragam. Entah itu sebagai manajer, akuntan,
dokter, guru, dan sebagainya. Jika orang-orang tersebut bekerja dalam suatu
perusahaan tentunya mereka akan memperoleh yang disebut dengan kompensasi atau
yang lebih dikenal dengan upah atau gaji. Kompensasi sendiri memiliki
pengertian sebagai balas jasa yang diberikan oleh suatu perusahaan. Bagi suatu
perusahaan, kompensasi punya arti penting karena pemberian kompensasi merupakan
upaya dalam mempertahankan dan mensejahterakan karyawannya.
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Menurut
Maryoto (1994), tujuan kompensasi adalah :
1.
Pemenuhan
kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan
2.
Mendorong
agar karyawan lebih baik dan lebih giat
3.
Menunjukkan
bahwa perusahaan mengalami kemajuan
4.
Menunjukkan
penghargaan dan perlakuan adil perusahaan terhadap karyawannya (adanya
keseimbangan antara input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan
output atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan)
Dalam
memberikan kompensasi, secara umum untuk penentuan kompensasinya, terdiri dari
tiga hal :
Pertama,
Harga atau Nilai Pekerjaan yakni :
1.
Melakukan
analisis jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka akan
didapat informasi yang berkaitan dengan jenis keahlian yang dibutuhkan, tingkat
kompleksitas pekerjaan, resiko pekerjaan dan sebagainya. Dari informasi
tersebut maka dapat ditentukan harga dari pekeerjaan tersebut.
2.
Melakukan
survei “harga” pekerjaan sejenis pada perusahaan lain yakni harga pekerjaan dari
beberapa perusahaan menjadi patokan harga dalam menentukan harga pekerjaan
sekaligus sebagai ukuran kelayakan dalam pemberian kompensasi.
Kedua,
Sistem kompensasi yakni :
1.
Sistem
prestasi yaitu upah atau gaji menurut prestasi kerja yang disebut juga dengan
upah sistem hasil. Dalam sistem ini, sedikit banyaknya upah yang diterima
tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu
tertentu.
2.
Sistem
waktu yaitu besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti jam,
hari, minggu hingga bulan. Besarnya upah ditentukan oleh lamanya karyawan
menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ketiga,
Sistem kontrak yaitu besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas dan
lamanya penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Dalam
sistem ini, biasanya dicantumkan ketentuan mengenai konsekuensi jika pekerjaan
yang dihasilkan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian.
Sebagai
upaya balas jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain upah
atau gaji tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima jenis-jenis
kompensasi yang lain, diantarannya :
a.
Pengupahan
insentif yaitu memberikan upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerja
sehingga bukan tidak mungkin dua orang yang punya jabatan yang sama akan
menerima upah yang berbeda karena prestasi dalam bekerja yang berbeda, walaupun
keduanya memiliki gaji pokok yang sama.
b.
Kompensasi
pelengkap atau fringe benefit yaitu salah satu bentuk pemberian kompensasi
berupa program-program pelayanan karyawan dengan tujuan agar mampu
mempertahankan karyawan tersebut dalam jangka panjang. Misalnya saja, tunjangan
pensiun, pesangon, asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya.
c.
Keamanan
dan kesehatan karyawan yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam bentuk non
finansial. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, maka makin positif
sumbangan karyawan tersebut bagi perusahaan.