- Back to Home »
- Perencanaan membuka rumah makan »
- Perencanaan membuka rumah makan
Posted by : Febbriyana awalludin bagen
Kamis, 10 Januari 2013
Perencanaan
membuka rumah makan
Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun
non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan
sarana adalah alat-alat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu
Dalam usaha rumah makan/restoran, maka yang termasuk
prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha,
dan izin usaha, sedangkan meja kursi, peralatan makan, peralatan masak, dan
sebagainya adalah sarana.
Bisnis makanan termasuk bisnis yang beresiko besar.
Karena bisnis makanan beda dengan bisnis-bisnis lain. Kecuali yang kita jual
adalah makanan kering, yang bisa bertahan sampai berbulan-bulan. Namun jika
anda yakin pangsa pasarnya yang bagus, maka bisnis makanan akan memberi
keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam bisnis makanan memang kita tidak dituntut untuk
bisa membuat makanan yang akan dijual tersebut. Karena banyak yang sukses
berbisnis makanan dari mengambil makanan ditempat lain, lalu menjualnya lagi.
Lalu bagi anda yang pintar memasak, tetapi tidak bisa menjual, anda juga bisa
menitipkannya di kantin, atau di tempat-tempat yang ramai pengunjung.
Bisnis makanan bukan milik kaum wanita saja, banyak pria
yang menjadi koki kelas dunia. Dan kebanyakan penjual makanan yang sukses
adalah pria. Rasa masakannya pun tidak kalah dari masakan wanita.
Untuk bisnis makanan, jika anda bingung memilih makanan
apa yang akan dijual, anda bisa memulainya dari makanan kesukaan anda. Jika
anda lebih berani, anda bisa memulainya dari makanan yang banyak dijual
disekitar tempat anda ingin berjualan, dan tentunya yang banyak dibutuhkan
ditempat tersebut. Silahkan cicipi nikmatnya berbisnis makanan.
Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa,
karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya.
Jual-lah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka
rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya.
Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin
usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan
adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila
usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu
mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang) milik
perseorangan, yaitu Anda yang disahkan oleh notaris.