- Back to Home »
- Perencanaan Pembangunan Daerah »
- Perencanaan Pembangunan Daerah
Posted by : Febbriyana awalludin bagen
Kamis, 10 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan
pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang berisi tentang visi,
misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian dijabarkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi waktu 5 (lima) tahun,
yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum, program SKPD dan lintas SKPD, program kewilayahan disertai dengan
rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan dalam perencanaan berdurasi
tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja,
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Menghadapi
realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan
mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di
dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai
persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya
pembangunan yang terencana.
Upaya
pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan
ada sebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang
bersifat akumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat
mengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang
ada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi
manajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai
arahan bagi proses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi
tolok ukur keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut
Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah
suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara
bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya
lebih efisien dan efektif.
“Melihat
ke depan dengan mengambil pilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk
mencapai tujuan masa depan tersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan
tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston mendefinisikan perencanaan
pembangunan seperti demikian.
Berbagai
ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan ada yang memberikan pengertian
lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen mengemukakan lebih kepada
kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan hanya perencanaan (plans)
semata.
Perencanaan
dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Namun tidak semua rencana merupakan
perencanaan pembangunan Terkait dengan kebijaksanaan pembangunan maka
pemerintah berperan sebagai pendorong pembangunan (agent of development), ini
terkait dengan definisi perencanaan yang merupakan upaya institusi public untuk
membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik
negara maupun di daerah dengan didasarkan keunggulan dan kelemahan yang
dimiliki oleh wilayah tersebut.
Perencanaan
pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan
pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
Dalam
prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui hambatan baik dari sisi
pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar
semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan dalam proses
pembangunan sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
- Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses pembangunan selesai.
- Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
- Perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpa terkecuali masyarakat.
Perencanaan
yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah melewati separo jalan, karena
sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan mengendalikan. Apabila dalam
pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor
pengganggu sedikit atau tidak memberi pembiasan pelaksanaan pembangunan, maka
pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.
Negara
besar sekalipun tetap menghadapi berbagai masalah pembangunan yang bertahap
harus diselesaikan. Ada berbagai alasan sebagai pendorong untuk melakukan
perencanaan seperti menonjolnya kemiskinan, adanya perbedaan kepentingan,
keterbatasan sumber daya, sistem ekonomi pasar dan adanya tujuan tertentu yang
ditetapkan. Jadi Perencanaan pembangunan menjadi prioritas utama.
dalam
pembanguna itu sendiri.